JAKARTA, KOMPAS.com — Para wakil rakyat di Kompleks Parlemen Senayan tengah sibuk dengan rencananya membangun gedung baru setinggi 36 lantai dengan 3 basement dan 1 semi-basement. Anggarannya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 1,138 triliun. Tak hanya DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengagendakan pembangunan gedung, sesuatu yang belum pernah dilaksanakan sejak berdiri tujuh tahun lalu. Padahal, KPK butuh gedung yang lebih luas untuk menyimpan dokumen penting dan barang bukti sejumlah perkara korupsi yang menumpuk.
Wakil Ketua KPK M Jassin mengatakan, dana yang dibutuhkan untuk pembangunan gedung KPK yang memiliki 8 lantai itu hanya berkisar Rp 90 miliar, jauh lebih kecil dari anggaran gedung DPR. Namun, hingga kini alokasi dana untuk pembangunan gedung KPK tersebut belum ada. Lantas, mana yang lebih dulu pantas mendapat gedung baru?
"Menurut saya by priority (tergantung prioritas) di mana tugas KPK, bagaimana KPK menyelamatkan uang negara, di mana dapat menguntungkan masyarakat. Di mana pemberantasan korupsi ditingkatkan bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat," jawab M Jassin ketika ditemui di ruangannya, Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (29/3/2011).
Namun, ketika dimintakan penegasan atas ucapannya, Jassin enggan menilai mana yang lebih penting, pembangunan gedung DPR atau gedung KPK. "Ya semua pentinglah," ujarnya.
Jassin menuturkan, kendati merasa membutuhkan perluasan gedung, pihaknya tidak akan memaksakan diri jika dana pembangunan gedungnya belum tersedia. "Kita tidak bisa memaksakan diri, meski saat ini sudah ada lahan atau gedung. Namun, membuat bangunan kan butuh dana. Jadi, tidak bisa hanya tanah saja yang selama ini belum bisa terwujud untuk pembangunan sendiri," ungkap Jassin.
Apalagi, proses pembebasan lahan untuk perluasan gedung KPK tersebut hingga kini masih mengalami sejumlah kendala. "Belum clear, sebab masih ada pihak yang mendiami tanah itu. Masih ada yang belum bisa dibebaskan (tanahnya) sehingga menghambat alokasi pembangunan itu sendiri, meski alokasi dana itu belum ada sampai sekarang," lanjut Jassin.
Terkait pembangunan gedung DPR, Jassin mengatakan, pihaknya meminta agar proses pembangunan gedung dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. "Syukur-syukur kalau pelaksanaannya memakai jasa elektronik, itu lebih bagus lagi. Bisa diakses oleh semua pihak, masyarakat, dan pemborong proyek gedung tersebut," ujarnya.
KPK, kata Jassin, akan berada di luar ring untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan gedung DPR. "Kami menganjurkan pelaksanaannya itu agar diawasi lembaga di luar KPK. Jadi KPK harus mendudukkan persoalan pada porsinya seperti sudahkah sesuai undang-undang di mana tidak ada yang memerintahkan KPK mengawasi suatu proyek," katanya.
sumber: yahoo.com
Wakil Ketua KPK M Jassin mengatakan, dana yang dibutuhkan untuk pembangunan gedung KPK yang memiliki 8 lantai itu hanya berkisar Rp 90 miliar, jauh lebih kecil dari anggaran gedung DPR. Namun, hingga kini alokasi dana untuk pembangunan gedung KPK tersebut belum ada. Lantas, mana yang lebih dulu pantas mendapat gedung baru?
"Menurut saya by priority (tergantung prioritas) di mana tugas KPK, bagaimana KPK menyelamatkan uang negara, di mana dapat menguntungkan masyarakat. Di mana pemberantasan korupsi ditingkatkan bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat," jawab M Jassin ketika ditemui di ruangannya, Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (29/3/2011).
Namun, ketika dimintakan penegasan atas ucapannya, Jassin enggan menilai mana yang lebih penting, pembangunan gedung DPR atau gedung KPK. "Ya semua pentinglah," ujarnya.
Jassin menuturkan, kendati merasa membutuhkan perluasan gedung, pihaknya tidak akan memaksakan diri jika dana pembangunan gedungnya belum tersedia. "Kita tidak bisa memaksakan diri, meski saat ini sudah ada lahan atau gedung. Namun, membuat bangunan kan butuh dana. Jadi, tidak bisa hanya tanah saja yang selama ini belum bisa terwujud untuk pembangunan sendiri," ungkap Jassin.
Apalagi, proses pembebasan lahan untuk perluasan gedung KPK tersebut hingga kini masih mengalami sejumlah kendala. "Belum clear, sebab masih ada pihak yang mendiami tanah itu. Masih ada yang belum bisa dibebaskan (tanahnya) sehingga menghambat alokasi pembangunan itu sendiri, meski alokasi dana itu belum ada sampai sekarang," lanjut Jassin.
Terkait pembangunan gedung DPR, Jassin mengatakan, pihaknya meminta agar proses pembangunan gedung dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. "Syukur-syukur kalau pelaksanaannya memakai jasa elektronik, itu lebih bagus lagi. Bisa diakses oleh semua pihak, masyarakat, dan pemborong proyek gedung tersebut," ujarnya.
KPK, kata Jassin, akan berada di luar ring untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan gedung DPR. "Kami menganjurkan pelaksanaannya itu agar diawasi lembaga di luar KPK. Jadi KPK harus mendudukkan persoalan pada porsinya seperti sudahkah sesuai undang-undang di mana tidak ada yang memerintahkan KPK mengawasi suatu proyek," katanya.
sumber: yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar